Archive for December 6th, 2009

Cita-citakan setelah lulus kuliah nanti

“Menjadi Pekerja atau Wirausaha”

Saya akan memilih dua-duanya..

kalo jadi pekerja saya akan menjadi memilih menjadi mentri keuangan. Persiapan yang dilakukan adalah mempelajari ilmu politik, mempelajari tentang kesehatan, mempelajari pemgambilan keputusan, finacial keuangan tentunya.

Sambil menjadi mentri keuangan kesibukan yang saya pilih jadi wirausaha makan siap saji. Di Karena takut kurang sama gaji jadi menti Meskipun dapat menghasilkan laba milyaran rupiah, kenaikan gajinya tidak akan setimpal dengan kenaikan laba. Kenaikan gaji juga biasanya tidak bisa mengimbangi kenaikan harga barang. Dengan berwirausaha, saya dapat mengatur besarnya penghasilan. Jadi, jika mau merdeka secara finansial, jangan pernah jadi karyawan seumur hidup. Jadi karyawan cukup 5 tahun aja lah. Dengan mempunyai usaha sendiri, saya akan menjadi mempunyai jam kerja yang bebas, tidak terikat jam kantor, serta bebas dari sikap like dan dislike dari atasan. Persiapan yang dilakukan:

  1. mempelajari pengaturan usaha,
  2. mendisiplinkan diri,
  3. harus bisa mengatur keuangan,
  4. menjadi pekerja keras,
  5. mencari tempat usaha yang strategis untuk dilakukan,
  6. yang pasti mencari modal dengan cara join dengan pemilik modal besar, kalo belum ada pinjam ke bank, tentunya bekerja keras untuk mencari modal.

Jika saya adalah Menkominfo periode 2009-2014

Sesuai dengan informasi dan elektronik presiden indonesia menimbang bahwa penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi harus terus dikembangkan untuk menjaga, memelihara, dan memperkukuh persatuan dan kesatuan nasional berdasarkan Peraturan Perundang-undangan demi kepentingan nasional. pemerintah perlu mendukung pengembangan Teknologi Informasi melalui infrastruktur hukum dan pengaturannya sehingga pemanfaatan Teknologi Informasi dilakukan secara aman untuk mencegah penyalahgunaannya dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan sosial budaya masyarakat Indonesia. Berdasarkan informasi elektronik bab 7, pasal 27 ayat 1, 2, 3,4 yang berbunyi:

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.

(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan atau pengancaman.

Saya akan membuat kebijakan akan menutup semua website dan memblockir website yang mengandung unsur porno graffi dan porno aksi. Dikarenakan negara kita adalah negara yang termasuk budaya timur yang selalu menjunjung ilmu kesopanan. Jadi tidak sepantesnya menyebar luaskan foto-foto, ataupun video-video porno. tapi kita harus tetap berpegang pada pancasila dalam hal ini sila pertama “ketuhanan yg maha esa”.